![]() |
Buku Kurikulum 2013 |
Sekolah mengunduh surat pemesanan melalui alamat website ini http://e-katalog.lkpp.go.id/e-katalog-buku, klik pada menu laman " Katalog Buku Kurikulum " lalu mengisi dan mengirimkan surat pesanan ke penyedia melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota.
Disdik Kab/Kota menerima surat pesanan dari sekolah lalu mengirimkan ke penyedia, Admin/Petugas di Disdik memandu kepala sekolah jika mengalami kesulitan pengisian surat pesanan.
Penyedia mengirim buku ke sekolah beserta kwitansi pembayaran dan Dinas Kabupaten mengoordinasikan / menjadwalkan pengiriman.
Sekolah menerima dan memeriksa kesesuaian spesifikasi buku dan membuat berita serah terima (BAST) buku lalu menanda tangani kwitansi dan membayar sesuai harga pesanan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan Sekolah :
1. Sekolah harus menyampaikan Surat Pemesanan buku paling lambat 28 Mei 2014
2. Buku yang dipesan sekolah harus sesuai dengan jumlah siswa, guru kelas, guru mata pelajaran, dan judul buku, serta buku cadangan di perpustakaan sebanyak 5% untuk SD, SMP, dan 10% untuk SMA.
3. Sekolah tidak diperbolehkan membeli buku selain buku yang disediakan oleh pihak penyedia buku yang menjadi pemenang lelang yang ditetapkan LKPP
4. Sekolah wajib membayar langsung kepada penyedia buku sejumlah harga buku - buku kurikulum 2013 beserta harga materai sesuai pesanan yang diterima oleh sekolah.
0 komentar:
Post a Comment